Bappenda NTB Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif Tahun 2024
Badan Pengelolaan Pendapatan Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali meraih predikat Badan Publik Informatif dari hasil penilaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2024.
Atas hasil capaian ini Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, meminta agar PPID Bappenda Provinsi NTB tetap bekerja optimal untuk memberikan layanan informasi terbaik kepada masyarakat, melalui berbagai kanal informasi yang tersedia.
“Semoga PPID terus semangat mengelola dan melayani informasi untuk masyarakat,”pesannya, ketika mengikuti acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, Kamis 24 Oktober 2024, di Hotel Lombok Raya Mataram.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hassanudin, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kinerja keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah, perangkat daerah lingkup Pemprov NTB serta pemerintahan desa. Menurutnya keterbukaan informasi merupakan modal meraih kepercayaan publik serta memperkuat transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
"Keterbukaan informasi tidak hanya tentang penghargaan tapi komitmen untuk terbuka dalam pengelolaan pemerintahan,” ujarnya.
Oleh karena itu ia berharap seluruh badan publik yang telah dan belum mendapatkan predikat informatif agar berkomitmen dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi pelayanan masyarakat dalam pemerintahan yang demokratis.
Ketua Komisi Informasi NTB, Sansuri, Spt, M.M., dalam laporannya mengatakan, hasil monev KI tahun ini, jumlah pemerintah kabupaten/ kota yang mendapatkan predikat Informatif naik sepuluh persen dari tahun lalu sebesar 50 persen sedangkan PPID OPD dan pemerintah desa naik 25 persen dari hasil monev tahun lalu.
"Terimakasih kepada Pj Gubernur yang telah menetapkan transparansi sebagai tagline daerah kita sehingga menjadi motivasi kita semua untuk good governance", sebutnya Sansuri.
Bappenda Provinsi NTB masuk dalam tiga besar sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai 99.00, untuk kategori Perangkat Daerah lingkup Pemprov NTB.